Hukum Memakai Pemutih Kulit


1) Mengubah menjadi putih
~mengubah sementara: boleh
~mengubah selamanya: haram
2) mengembalikan ke putih (warna semula), berubah hitam karena penyakit
hukumnya: boleh
Kemajuan teknologi dan ilmu kedokteran saat ini bisa membuat kulit manusia lebih terlihat putih. Perlu dibedakan dengan “membuat putih” dengan membuat kulit “lebih sehat dan cemerlang” .
Membuat kulit putih umumnya dengan mengurangi atau menghilangkan sel pigmen berwarna hitam pada kulit, sedangkan membuat “kulit lebih sehat dan cemerlang” ini menjaga kesehatan kulit dan memberikan nutrisi yang baik sehingga kulit bisa terlihat lebih putih dan cemerlang.
Beberapa cara yang digunakan di zaman sekarang ini misalnya suntikan pemutih dan krim-krim pemutih.
Membuat putih kulit ada dua keadaan:
1) Mengubah menjadi putih, dirinci apakah mengubah sementara atau mengubah selamanya
2) Mengembalikan menjadi putih (warna semula), kulitnya berubah karena suatu hal misalnya penyakit
Pertama: mengubah menjadi putih
a) Mengubah putih untuk selamanya, maka ini diharamkan. Misalnya dengan operasi mengubah warna kulit. Ini termasuk mengubah ciptaan Allah yang diharamkan
Allah Ta’ala berfirman,
..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ
“dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (An-Nisa’ :119)
Diharamkan mengubah-ubah ciptaan Allah sebagaimana dalam hadits. Sahabat Ibnu Mas’udradhiallahu ‘anhu berkata,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi,untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.” [1]
As-Syaukani menjelaskan,
قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم
“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ dzahir maksudnya bahwa keharaman yang disebutkan,yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.”[2]
b) Jika mengubah menjadi putih sementara maka hukumnya boleh
Karena ini tidak termasuk mengubah ciptaan Allah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin ditanya mengenai hukum menggunakan krim pemutih, beliau menjawab:
وأما إذا كان يبيض الوجه في وقت معين ، وإذا غسل زال : فلا بأس به
“Adapun jika jika memutihkan wajah untuk sementara waktu, jika dicuci akan hilang, maka ini tidaklah mengapa.”[3]
Kedua: mengembalikan menjadi putih kembali karena berubah
Maka ini bukan termasuk mengubah ciptaan Allah, tetapi mengembalikan ciptaan Allah ke semula. Sebagaimana riwayat sahabat Urfujah bin As’adradhiallahu ‘anhu, ia menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas haram bagi laki-laki.
أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas.” [4]
Ibnul Jauzi rahimahullah berkata,
وأما الأدوية التي تزيل الكلف وتحسن الوجه للزوج فلا أرى بها بأسا
“Adapun obat yang bisa menghilangkan bintik noda dan memperbagus wajah bagi suami, saya berpendapat ini tidak mengapa (boleh).”[5]
Demikian yang bisa kami bahas, semoga bermanfaat
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment