Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, menyatakan imunisasi pada anak diperbolehkan dalam Islam jika berdampak jangka panjang serta sebagai usaha pencegahan penyakit termasuk polio.
"Jika tidak dilakukan imunisasi dapat berdampak buruk pada anak,
maka silahkan diimunisasi," kata Ketua MUI Sumbar, Syamsul Bahri Chatib
saat dihubungi dari Padang, Selasa.
Ia menyampaikan dalam Islam, sah-sah saja melakukan imunisasi
sebagai langkah pencegahan yang menyebabkan anak tidak sehat dan
mendatangkan bahaya jangka panjang di kemudian hari. "Terkait imunisasi
polio, tentu dilakukan sebagai upaya pencegahan bahaya pada anak, jadi
silahkan saja," ujarnya.
Menurutnya, yang menjadi masalah dalam imunisasi sebenarnya ialah
halal atau tidaknya bahan yang digunakan sehingga menyebabkan polemik di
masyarakat untuk mengimunisasi anak-anak mereka.
Untuk mengatasi pemikiran sebagian masyarakat yang menganggap
imunisasi itu haram, maka perlu sosialisasi dari pemerintah setempat
terkait bahan yang digunakan serta dampak yang terjadi jika imunisasi
tidak dilakukan. "Sosialisasi itu sangat penting. Jika masyarakat
mengetahui dampaknya, tentu mereka akan turut serta," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Rosnini Savitri
menyampaikan bahwa Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio akan
dilaksanakan pada Maret 2016 dan masyarakat diminta berperan aktif
menyukseskan program tersebut.
Ia menegaskan program itu untuk mempertahankan Sumbar bebas polio
sehingga diharapkan masyarakat membawa anak, cucu, kemenakan ke pos-pos
pelayanan PIN terdekat.
"Anak yang mendapatkan imunisasi polio berusia 0 hingga 59 bulan
dan didapat bayi empat kali yakni pada usia satu bulan, dua bulan, tiga
dan empat bulan," jelasnya.
Dal hal ini, Dinas Kesehatan Sumbar telah melakukan advokasi dan
sosialisasi pada lintas sektor dan lintas program, baik di tingkat
provinsi dan kabupaten/kota dengan mengadakan berbagai pertemuan.
0 comments:
Post a Comment