Hal-Hal Yang Menggugurkan KeIslaman

Ada 10 perkara yang menggugurkan keislaman seseorang, yaitu:
1. Syirik kepada Allah.
Firman Allah Subhannahu wa Ta'ala : “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni jika Dia dipersekutukan dengan lain-Nya dan akan mengampuni (dosa) selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa yang menyekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”. (Q.S. An-Nisa’: 48).
“…padahal Al-Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu’. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempat tinggalnya ialah neraka, dan tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolongpun” (Q.S. Al-Maidah: 72).
Di antara bentuk syirik itu ialah berkurban untuk selain Allah. Seperti berkurban untuk jin atau kuburan.
2. Bagi siapa yang menjadikan perantara antara dia dan Allah, ia meminta kepada perantara itu syafa’at dan menggantungkan diri kepadanya, maka kafirlah hukum-nya menurut ijma’.
3. Bagi siapa yang tidak mengkafirkan orang-orang musrik, atau meragukan kekafiran mereka, atau membenarkan madzhab yang mereka pegang, maka kafirlah ia.
4. Bagi siapa yang percaya bahwa selain ajaran Nabi Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam lebih sempurna, atau hukum lain lebih baik dari hukum Allah, seperti orang yang mengutamakan hukum thagut daripada hukum Nabi Muhammad, orang tersebut telah kafir.
5. Bagi siapa yang membenci sebagian ajaran Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, walaupun ia mengerjakannya, ia telah kafir.
6. Bagi siapa mengejek sebagian dari ajaran Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, atau mengejek pahala, atau siksa, yang diajarkan agama Islam, maka kafirlah ia. Firman Allah Subhannahu wa Ta'ala : “Katakanlah” ‘Patutkah kamu memperolok-olokkan Allah dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-nya? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman’.”(Q.S. At-Taubah : 65-66).
7. Sihir, seperti: sharf dan ‘athaf.( Sharf adalah jenis sihir yang ditujukan untuk memisahkan seseorang dengan kekasihnya. Sedangkan ‘athaf di kalangan orang Jawa dikenal dengan istilah pelet. (pent). )1 Barangsiapa menger-jakannya atau menyetujuinya, kafirlah ia. Firman Allah Subhannahu wa Ta'ala : “Keduanya (Harut dan Marut) tiada mengajarkan sihir kepada seseorang, melainkan lebih dahulu berkata: ‘Kami ini hanya (mendatangkan) cobaan, sebab itu janganlah engkau kafir'. Lalu mereka mempelajari dari keduanya apa-apa yang akan menceraikan antara suami dengan isterinya...” (Q.S. Al-Baqarah : 102).
8. Mendukung dan membantu golongan musyrik terhadap golongan muslim. Firman Allah Subhannahu wa Ta'ala : “Barangsiapa di antara kamu mendukung mereka (Yahudi dan Nasrani), maka ia masuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kapada orang-orang yang zhalim”.(Q.S. Al-Maidah: 51).
9. Barangsiapa berkeyakinan bahwa sebagian manusia boleh tidak mengikuti ajaran Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam, sebagaimana Khidhir tidak wajib mengikuti ajaran Musa, maka ia telah kafir.
10. Berpaling dari agama Allah, tidak mempelajari dan tidak mengamalkannya.
Firman Allah: “Siapakah yang lebih aniaya daripada orang-orang yang diberi peringatan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami menyiksa orang-orang yang berdosa”. (Q.S. As-Sajdah : 22).
Pelaku hal-hal di atas tidak ada bedanya antara yang melakukannya dengan main-main, sungguh-sungguh, atau takut, sama gugur keislamannya. Kecuali orang yang dipaksa. Semua hal-hal di atas besar sekali bahayanya, dan seringkali terjadi. Oleh karena itu setiap muslim harus berhati-hati dan menjaga diri baik-baik. Kita berlindung kepada Allah dari murka dan adzab-Nya yang pedih.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment