Larangan Dan Perintah


Larangan itu harus dijauhi, berbeda dengan perintah maka kerjakan semampunya.

Larangan mendekati zina, maka jauhilah, apapun alasannya.

Perintah shalat, bila tidak mampu berdiri, maka duduk, berbaring, atau semampunya.

Demikian pula yang semisal itu.

A. Salah Memahami.

Berdalil dengan firman Allah subhanahu wa ta'ala:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Maka bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuanmu..." (QS At-Taghabun: 16)

Ada orang yang menerjang larangan Allah dengan alasan, "saya baru mampunya meninggalkan seperti ini..."

B. Larangan Harus Dijauhi, Perintah Dilaksanakan Semampunya.

Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda:

ما نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Apa saja yang aku larang, hendaklah kalian jauhi dan apa pun yang aku perintahkan kepadamu, maka lakukanlah menurut kemampuanmu.." (HR. Bukhari, Muslim)

Perintah dikaitkan dengan kemampuan, namun larangan tanpa ada keterangan mampu. Tapi harus ditinggalkan.

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda :

فَإِنَّ مِنْ أَكْبَرِ الذَّنْبِ عِنْدَ اللَّهِ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ اتَّقِ اللَّهَ، فَيَقُولُ: عَلَيْكَ بِنَفْسِكَ

"Dan sesungguhnya termasuk dosa yang paling besar di sisi Allah adalah seseorang berkata pada rekannya : "Bertaqwalah kepada Allah", lalu dijawab : "Urus saja dirimu sendiri". [Diriwayatkan oleh Ath-Thabaraaniy, Al-Baihaqiy, Hanaad bin As-Sariy dalam Az-Zuhd, Hadits ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy dalam Silsilah Ash-Shahiihah 6/188]

Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata,

"Cukuplah seseorang berdosa bila dinasihati, "Bertakwalah kepada Allah", kemudian ia berucap,"Uruslah dirimu sendiri. Seperti apakah engkau hingga menasehatiku...?!"

****
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment